Transaksi Tol-e Memberi Nilai Tambah Bagi Masyarakat

Transaksi Tol-e Memberi Nilai Tambah Bagi Masyarakat


KARTU tol-E mulai diberlakukan sejak Oktober 2017. Kebijakan yang mengatur transaksi nontunai di gerbang tol ini menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menolak dan ada pula yang dengan senang hati menerimanya.
Penerapan mekanisme pembayaran dengan uang elektronik ini termasuk hal yang baru di Indonesia. Meski di beberapa tol tertentu hal ini sudah diterapkan, kebijakan pemberlakuan transaksi elektronik yang mencakup seluruh Indonesia ini harus benar-benar dipersiapkan secara matang.

Berbeda dengan di Indonesia, di negara-negara maju transaksi seperti ini sudah dijalankan sejak beberapa tahun lalu. Setidaknya ada
lima negara maju yang berhasil menerapkan sistem transaksi nontunai, yakni Belgia. Prancis. Kanada, Inggris, dan Swedia. Penerapan mekanisme ini pun memiliki tujuan yang bervariasi tergantung negara mana yang menerapkannya.

Di Indonesia hal ini bertujuan mengurangi kepadatan di gerbang tol yang sering kali terjadi. Terlebih jika di waktu-waktu tertentu seperti hari raya keagamaan atau libur panjang, kemacetan parah kerap kali tak dapat dihindari. Dengan mekanisme ini diharapkan, waktu pembayaran di gerbang tol dapat terpangkas dan berjalan lebih cepat daripada sebelumnya.

Tujuan lain ialah agar masyarakat lebih terbiasa dengan budaya nontunai (cashless society). Transaksi nontunai dan uang elektronik dinilai efektif untuk mencegah tindak kriminal, seperti pencucian uang dan perampokan. Dengan penerapan mekanisme tol-E, pemerintah berharap agar masyarakat bisa mulai melirik ke arah budaya nontunai.

Keuntungan lain adanya tol-E ini kita tidak perlu mengantre terlalu lama, tak perlu membawa uang berlebih, dan tak perlu repot-repot mengurus uang kembalian. Kita cukup membawa kartu tol-E dan melakukan prosedurnya dengan waktu yang singkat.

Selain itu, di gerbang tol masih terdapat petugas yang siap membantu kita jika kita masih kesulitan dalam melakukan prosedurnya.
Jasa Marga juga menjamin tak akan ada pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena berlakunya sistem ini. Mereka akan ditempatkan di unit kerja yang lain setelah mereka diberi pelatihan dan mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan.

Semoga dengan mekanisme ini, permasalahan seperti kemacetan dan hal lainnya yang menyangkut lalu lintas di jalur tol dapat teratasi dengan baik, mekanismenya bisa berjalan dengan efektif, dan membawa dampak yang positif.

Fajar Zain Nur'aziez
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Suara pembaca

Surat pembaca diambil dari Media Indonesia tanggal 14 Oktober 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katanya "BIOGRAFI"

Laporan PPM KPI 2019

OPINI: Solusi Kasus Megakorupsi KTP-E