OPINI: Solusi Kasus Megakorupsi KTP-E



Solusi Kasus Megakorupsi KTP-E

Kasus KTP-E menjadi isu hangat yang tak bosan dibicarakan publik. Pasalnya kasus yang merugikan negara sampai 2,3 Triliun ini masih belum menemukan akhirnya. Hal ini tentunya mencengangkan banyak pihak karena jumlah kerugian dari tindak korupsi ini menjadi yang terbesar dari kasus-kasus pencurian uang rakyat lain yang sempat ditangani oleh KPK.

Kasus ini pun menyeret banyak nama yang diduga terlibat di dalamnya. Mulai dari pejabat sampai pengusaha, bahkan ketua DPR sekali pun tak luput dari pemberitaan tentang mereka yang diduga menerima uluran dana haram tersebut. Korupsi yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab ini tak hanya merugikan negara, tapi juga merepotkan banyak orang terutama masyarakat pada umumnya.

Salah satu dampak negatif yang diakibatkan oleh kasus ini adalah lambatnya proses pembuatan KTP-E. Padahal tadinya pemerintah menargetkan 172 juta KTP-E selesai dibuat pada akhir tahun 2012. Namun, sampai sekarang pun masyarakat masih kesulitan untuk memiliki KTP-E dan keterlambatan ini juga memicu kesulitan lainnya bagi masyarakat.

Masyarakat menjadi sulit untuk memberikan suara mereka dalam pilkada. Ada pula yang kesulitan mencari kerja karena KTP-E miliknya belum selesai dibuat. Bahkan ada juga yang kesulitan melakukan administrasi di rumah sakit, karena ada sejumlah rumah sakit yang menyertakan KTP-E sebagai syarat administrasinya.

Oleh karena itu, di saat KPK tengah menginvestigasi siapa saja dalang di balik megakorupsi ini, pemerintah harus memikirkan dan membuat langkah efektif untuk mengatasi permasalahan-permasalahan terkait KTP-E yang tengah terjadi. Pemerintah bisa saja membuat kebijakan terkait penggunaan KTP biasa untuk masyarakat yang belum memiliki KTP-E. Membuat tim khusus yang bekerja dalam proses pembuatannya dan diawasi langsung oleh KPK atau Presiden jika memang diperlukan. Atau bahkan menarik kembali peraturan KTP-E dan mengembalikannya menjadi KTP biasa, masyarakat tinggal memperpanjang masa berlaku KTP biasa mereka, kemudian pemerintah menindaklanjutinya dengan memeriksa kevalidan data dan hanya melegalkan KTP masyarakat yang telah teruji kebenaran datanya.

Sedangkan untuk masyarakatnya sendiri harus bisa bekerja sama dengan baik bersama pemerintah. Masyarakat bisa mengumpulkan data-data dirinya dan hal lain yang diperlukan untuk membuat KTP-E ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat atau melakukan hal lain yang diminta oleh pemerintah selama hal tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku. Semua orang harus menyadari, tanpa adanya kerja sama dari semua pihak, mengatasi problematika ini akan menjadi semakin sulit.

Semoga permasalahan ini bisa cepat teratasi dengan baik dan pemerintah bisa memberi jalan keluar yang efektif, sehingga masyarakat bisa tenang dan mendapatkan hak mereka kembali.


Fajar Zain Nur’aziez
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Aktivis Komunitas LEBAH UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katanya "BIOGRAFI"

Laporan PPM KPI 2019