OPINI: Solusi Kasus Megakorupsi KTP-E
Solusi
Kasus Megakorupsi KTP-E
Kasus KTP-E menjadi isu
hangat yang tak bosan dibicarakan publik. Pasalnya kasus yang merugikan negara
sampai 2,3 Triliun ini masih belum menemukan akhirnya. Hal ini tentunya mencengangkan
banyak pihak karena jumlah kerugian dari tindak korupsi ini menjadi yang
terbesar dari kasus-kasus pencurian uang rakyat lain yang sempat ditangani oleh
KPK.
Kasus ini pun menyeret
banyak nama yang diduga terlibat di dalamnya. Mulai dari pejabat sampai
pengusaha, bahkan ketua DPR sekali pun tak luput dari pemberitaan tentang
mereka yang diduga menerima uluran dana haram tersebut. Korupsi yang dilakukan
oknum-oknum tak bertanggung jawab ini tak hanya merugikan negara, tapi juga
merepotkan banyak orang terutama masyarakat pada umumnya.
Salah satu dampak
negatif yang diakibatkan oleh kasus ini adalah lambatnya proses pembuatan
KTP-E. Padahal tadinya pemerintah menargetkan 172 juta KTP-E selesai dibuat
pada akhir tahun 2012. Namun, sampai sekarang pun masyarakat masih kesulitan untuk
memiliki KTP-E dan keterlambatan ini juga memicu kesulitan lainnya bagi
masyarakat.
Masyarakat menjadi
sulit untuk memberikan suara mereka dalam pilkada. Ada pula yang kesulitan
mencari kerja karena KTP-E miliknya belum selesai dibuat. Bahkan ada juga yang
kesulitan melakukan administrasi di rumah sakit, karena ada sejumlah rumah
sakit yang menyertakan KTP-E sebagai syarat administrasinya.
Oleh karena itu, di
saat KPK tengah menginvestigasi siapa saja dalang di balik megakorupsi ini, pemerintah
harus memikirkan dan membuat langkah efektif untuk mengatasi permasalahan-permasalahan
terkait KTP-E yang tengah terjadi. Pemerintah bisa saja membuat kebijakan
terkait penggunaan KTP biasa untuk masyarakat yang belum memiliki KTP-E. Membuat
tim khusus yang bekerja dalam proses pembuatannya dan diawasi langsung oleh KPK
atau Presiden jika memang diperlukan. Atau bahkan menarik kembali peraturan
KTP-E dan mengembalikannya menjadi KTP biasa, masyarakat tinggal memperpanjang
masa berlaku KTP biasa mereka, kemudian pemerintah menindaklanjutinya dengan
memeriksa kevalidan data dan hanya melegalkan KTP masyarakat yang telah teruji
kebenaran datanya.
Sedangkan untuk masyarakatnya
sendiri harus bisa bekerja sama dengan baik bersama pemerintah. Masyarakat bisa
mengumpulkan data-data dirinya dan hal lain yang diperlukan untuk membuat KTP-E
ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat atau melakukan hal lain yang
diminta oleh pemerintah selama hal tersebut tak menyalahi aturan yang berlaku.
Semua orang harus menyadari, tanpa adanya kerja sama dari semua pihak,
mengatasi problematika ini akan menjadi semakin sulit.
Semoga permasalahan ini
bisa cepat teratasi dengan baik dan pemerintah bisa memberi jalan keluar yang
efektif, sehingga masyarakat bisa tenang dan mendapatkan hak mereka kembali.
Fajar Zain Nur’aziez
Mahasiswa KPI UIN Sunan
Gunung Djati Bandung
Aktivis Komunitas LEBAH
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Komentar
Posting Komentar