OPINI: Value Registrasi Ulang Kartu Prabayar di Indonesia
Value Registrasi Ulang Kartu
Prabayar di Indonesia
Registrasi
ulang kartu prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Kebijakan yang
mengatur tentang validasi identitas dari pengguna SIM card yang merupakan nyawa
dari telepon genggam ini menuai berbagai macam reaksi masyarakat. Ada yang
menentang dan ada pula yang menanggapinya dengan pandangan yang sebaliknya.
Penegakan aturan
registrasi SIM card dengan menyertakan identitas asli menjadi hal yang baru di
Indonesia. Meski sebenarnya aturan yang berkaitan dengan pengisian data diri
asli di kartu SIM ini sudah ada sejak beberapa waktu sebelumnya. Dengan
demikian, kebijakan registrasi ulang SIM card yang kini telah mulai
diberlakukan pemerintah di Indonesia benar-benar memerlukan persiapan yang
matang supaya bisa berjalan dengan efektif.
Berbeda dengan di
Indonesia, di negara-negara maju registrasi SIM card dengan data diri asli
sangat diperhatikan. Ini terbukti dari 90 negara yang telah menerapkan sistem
seperti ini. Salah satu negara yang juga termasuk baru dalam menerapkan aturan
resmi penggunaan SIM card adalah Polandia yang menerapkannya sejak Juli 2016.
Penerapan mekanisme ini di berbagai belahan dunia bertujuan untuk menertibkan
dan menegakkan hukum, tentu hal ini juga merupakan bagian dari usaha pemerintah
mencegah tindak kriminal dari oknum-oknum tak bertanggung-jawab yang
memanfaatkan SIM card untuk tindakan yang sangat tidak dibenarkan.
Di Indonesia hal ini
bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan kartu prabayar, menekan
terjadinya penipuan, penyebaran hoax dan konten negatif, juga meminimalisir
kebiasaan pakai buang SIM card. Aturan ini akan memungkinkan orang-orang yang
menyalahgunakan SIM card dari ponselnya lebih mudah untuk dilacak dan diberi
sanksi atas perbuatannya, karena nomor ponsel akan tersinkronisasi dengan data
yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri, seperti nama, alamat, nama keluarga, umur, dan
sebagainya.
Setidaknya registrasi
ulang kartu prabayar ini bisa membuat masyarakat merasa lebih aman dari pelaku
kriminal yang sering menggunakan media telepon untuk melakukan penipuan, dsb.
Hal ini akan membuat oknum-oknum yang tak bertanggung-jawab berpikir dua kali
untuk melakukan aksinya.
Semoga dengan adanya
mekanisme ini, permasalahan seperti penipuan dan hal lainnya yang menyangkut
regulasi SIM card dapat teratasi dengan baik, mekanismenya bisa berjalan dengan
efektif dan membawa dampak yang positif.
Fajar Zain Nur’aziez
Mahasiswa KPI UIN Sunan
Gunung Djati Bandung
Komentar
Posting Komentar