OPINI: Value Registrasi Ulang Kartu Prabayar di Indonesia



Value Registrasi Ulang Kartu Prabayar di Indonesia


Registrasi ulang kartu prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Kebijakan yang mengatur tentang validasi identitas dari pengguna SIM card yang merupakan nyawa dari telepon genggam ini menuai berbagai macam reaksi masyarakat. Ada yang menentang dan ada pula yang menanggapinya dengan pandangan yang sebaliknya.

Penegakan aturan registrasi SIM card dengan menyertakan identitas asli menjadi hal yang baru di Indonesia. Meski sebenarnya aturan yang berkaitan dengan pengisian data diri asli di kartu SIM ini sudah ada sejak beberapa waktu sebelumnya. Dengan demikian, kebijakan registrasi ulang SIM card yang kini telah mulai diberlakukan pemerintah di Indonesia benar-benar memerlukan persiapan yang matang supaya bisa berjalan dengan efektif.

Berbeda dengan di Indonesia, di negara-negara maju registrasi SIM card dengan data diri asli sangat diperhatikan. Ini terbukti dari 90 negara yang telah menerapkan sistem seperti ini. Salah satu negara yang juga termasuk baru dalam menerapkan aturan resmi penggunaan SIM card adalah Polandia yang menerapkannya sejak Juli 2016. Penerapan mekanisme ini di berbagai belahan dunia bertujuan untuk menertibkan dan menegakkan hukum, tentu hal ini juga merupakan bagian dari usaha pemerintah mencegah tindak kriminal dari oknum-oknum tak bertanggung-jawab yang memanfaatkan SIM card untuk tindakan yang sangat tidak dibenarkan.

Di Indonesia hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan kartu prabayar, menekan terjadinya penipuan, penyebaran hoax dan konten negatif, juga meminimalisir kebiasaan pakai buang SIM card. Aturan ini akan memungkinkan orang-orang yang menyalahgunakan SIM card dari ponselnya lebih mudah untuk dilacak dan diberi sanksi atas perbuatannya, karena nomor ponsel akan tersinkronisasi dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, seperti nama, alamat, nama keluarga, umur, dan sebagainya.

Setidaknya registrasi ulang kartu prabayar ini bisa membuat masyarakat merasa lebih aman dari pelaku kriminal yang sering menggunakan media telepon untuk melakukan penipuan, dsb. Hal ini akan membuat oknum-oknum yang tak bertanggung-jawab berpikir dua kali untuk melakukan aksinya.

Semoga dengan adanya mekanisme ini, permasalahan seperti penipuan dan hal lainnya yang menyangkut regulasi SIM card dapat teratasi dengan baik, mekanismenya bisa berjalan dengan efektif dan membawa dampak yang positif.


Fajar Zain Nur’aziez
Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Katanya "BIOGRAFI"

Laporan PPM KPI 2019

OPINI: Solusi Kasus Megakorupsi KTP-E